Sabtu, 23 April 2011

yayasan

YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yaitu :
1. yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan tidak mempunyai anggota.

Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakili kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memnuat hal-hal, seperti
1. anggaran dasar; dan
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan, yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

a. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain :
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
3. penetapan kebijakan umum yayaysan yang berdasarkan anggaran dasar yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sementara itu, kebijakan umum yang diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagi anggota pembina adalah :
1. orang perseorangan sebagi pendiri yayasan;
2. mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
b. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Denagn demikian, susunan pengurus sekurang-kurang terdiri dari :
1. seorang ketua ;
2. seorang seretaris;
3. seoprang bendahara.
Sementara itu pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan.


Sumber : Wikipedia.com & google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar