Selasa, 28 Desember 2010

Istilah-Istilah Pada Kartu Kredit

Istilah-Istilah Pada Kartu Kredit Alias CC
Buat yang Sudah punya credit card, mungkin Sudah tahu banyak tentang Term/istilah yang ada, Tapi kalau belum punya dan bakal punya punya, inilah beberapa arti dari Istilah yang sering digunakan, Berguna banget untuk mempelajari ini, sebelum nyoba nyodorin aplikasi:
Annual fee
Annual fee adalah iuran tahunan, yaitu biaya yang diwajibkan oleh bank penerbit kartu kredit atas kartu kredit kita setiap Tahun. Namun Jika dikenakan bulanan, disebut iuran bulanan atau Monthly fee. Biasanya Annual fee itu bervariasi dari 150 ribu (Rupiah) hingga ada yang sejutaan lebih bagi premium card
Credit Shield
Program Tambahan yang dimaksudkan Sebagai perlindungan tagihan. Dimana akan dikenakan biaya tertentu terhadap tagihan kartu kredit pemilik. Manfaat dari program ini adalah apabila anda tidak mampu sementara, akan dibayarkan pembayaran minimum dan pembayaran Full apabila terjadi cacat tetap atau kematian.
Gesek Tunai aka GESTUN
Gestun adalah transaksi belanja dimana merchant tidak memberikan barang namun uang tunai. Berbeda dengan cash advance, gesek tunai dilakukan langsung di merchant. Trik ini sering digunakan para pemegang kartu kredit untuk..
lanjut lagi…
Cash Advance
Fasilitas penarikan tunai dengan memotong limit dari kartu kredit kita. Cash Advance dapat dilakukan melalui ATM atau di counter bank penerbit KK. Cash advance biasanya dikenakan bunga lebih besar dari pembelanjaan.
Kartu Tambahan
Fasilitas yang diberikan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu ingin memberikan fasilitas KK kepada anggota keluarga nya yang lain. Pemegang kartu utama bertanggung jawab penuh atas kartu tambahan ini.
Limit credit card
Cukup jelas, ini merupakan batas maksimum yang dapat di gunakan untuk berbelanja dan cash advance. Apabila kita belanja melebihi angka ini, transaksi anda bisa ditolak(decline) atau kadang disetujui namun akan dikenakan biaya over-limit.
Suku Bunga Tahunan
Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank penerbit kartu kredit apabila anda tidak membayar lunas tagihan pembelanjaan atau cash advvance anda pada saat jatuh tempo.
Tanggal Jatuh Tempo(Dead line)
Batas waktu/tanggal terakhir bagi anda untuk melakukan pembayaran kartu kredit.
Sebagai tambahan, Proses pembayaran dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja. Bank tidak akan perduli tanggal berapa anda melakukan pelunasan/pembayaran. yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut sukses masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda (Bad reputation).
Transfer Balance
Program memindahkan tagihan Kartu Kredit anda ke rekening Kartu Kredit lainnya. (Bank A to Bank B)
Limit Cash Advance
Batas maksimum yang dapat anda gunakan untuk tarik tunai dari ATM maupun counter bank. Biasanya jumlahnya lebih kecil dari Limit Kartu.
Pembayaran Minimum (minimum payment)
Nilai angka minimum pembayaran tagihan kartu kredit anda. Biasanya min Rp 50,000 atau 10% dari total tagihan yang ada. Tidak membayar dari jumlah yang ditentukan = NUNGGAK = Bunga Besar.

sumber : buku istilah-istilah dalam ekonomi (kartu kredit)

iin napisa,2eb08,25209732

Tidak ada komentar:

Posting Komentar