Selasa, 28 Desember 2010

I LOVE U

I LOVE U
Sadarkah kamu kau yang selalu ada di pikiranku.. sadarkah kamu bila aku tergila-gila padamu..
Tak pernah ingin bila harus jauh dari dirimu,,tak pernah bias bila ku lupakan kamu tanpa cintamu..

I LOVE U..I LOVE U.. there is nothing I can do, if my heart is empty all without you..
I LOVE U..I LOVE U..there is nothing I can say, if my mind is always think about you..

Surat cinta, dengan lyric I Love U..
w. dewa

ekonomi islam

EKONOMI ISLAM
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw:

Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:

• keselamatan keyakinan agama ( al din)

• kesalamatan jiwa (al nafs)

• keselamatan akal (al aql)

• keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)

• keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)

8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Sumber: Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.

Prisnsip dasar ekonomi islam:
1. Adab: ijab Kabul
2. Transaksi harus jelas, jenis produk dan barangnya
3. Satu majelis atau kesepakatan
4. Berlaku khiyar: kebolehan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi / jual beli jika terdapat cacat / rusak terhadap barang.





Aspek – aspek ekonomi islam:
Pembenahan ekonomi islam diawali dengan menata:
1. Aspek kepemilikkan (al-mikiyah)
2. Pemanfaatan kepemilikan (at-tashorruf fil mikiyah)
3. Kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’u tsarwah baynannas)

DASAR EKONOMI ISLAM
Manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus dipenuhi oleh manusia demi kelangsungan hidupnya. Dalam proses pemenuhan kebutuhannya itu setidaknya ada tiga aspek terkait. Tiga aspek yang dimaksud adalah produksi, distribusi, dan konsumsi. Aspek produksi meliputi pengelolaan sumber daya alam sehingga dapat dikonsumsi. Aspek distribusi meliputi proses penyaluran hasil produksi sehingga sampai di pihak konsumen. Aspek konsumsi meliputi proses pemenuhan kebutuhan manusia yang dimaksud di atas.
Dalam ekonomi islam, aspek yang menjadi fokus adalah aspek distribusi, yaitu ketika barang sudah diproduksi dan sebelum dikonsumsi. Ini sejalan dengan fakta bahwa dalam tahap inilah masalah sering muncul. Konflik dan pertikain seringkali terjadi dalam proses distribusi. Dengan kata lain, masalahnya ada pada interaksi manusia dalam pemenuhan kebutuhannya. Aspek produksi (yang dipermasalahkan oleh kapitalisme dengan konsep “scarcitiy”nya) dan konsumsi tidak menjadi fokus ekonomi islam karena akal manusia dapat menyelesaikan hal tersebut. Adapun problem interaksi maka hal ini memerlukan sebuah aturan main (rule of game) untuk menyelesaiakan permasalahan yang ada. Sebuah aturan dari pihak yang netral, yaitu Allah swt.
Dalam hal kepemilikan, ekonomi islam membagi kepemilikan menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum (barang yang menjadi kebutuhan umum, barang tambang dalam jumlah besar, dan barang yang tidak dapat dimiliki individu), dan kepemilikan negara (jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur, 20% rikaz, harta tanpa ahli waris, harta orang murtad, berbagai lahan, dan bangunan milik negara). Pembagian kepemilikan seperti ini dimaksudkan demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh manusia. Inilah wujud keadilan dalam perekonomian islam. Sistem pasar hanya berlaku dalam sektor kepemilikan individu. Dalam sektor ini seluruh manusia dapat berkompetisi memperoleh keuntungan. Dua sektor lainnya diberikan cuma-cuma kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan.

Sebagai pusat sirkulasi keuangan, ekonomi islam menjadikan baitul maal sebagai pemegang otoritas penuh dalam menjalankan kebijakan fiskal (pemasukan dan pengeluaran negara) dan moneter (mata uang). Baitul maal akan menjalankan seluruh perekonomian negara untuk mensejahterakan masyarakat.
Dinar dan dirham merupakan alat tukar/mata uang dalam ekonomi islam. Ini dimaksudkan karena nilai intrinsik dan nilai nominalnya relatif sama sehingga dapat mewujudkan keadilan. Di samping itu, inflasi yang akan terjadi mendekati angka nol karena nilainya relatif konstan (tetap dari waktu ke waktu) sehingga krisis yang terjadi relatif bisa diantisipasi.
Dalam ekonomi islam dikenal distribusi non-ekonomi, yaitu pola distribusi yang tidak melalui mekanisme pasar. Hal ini ditujukan bagi pihak-pihak yang mengalami kemiskinan fungsional. Sumber distribusi non-ekonomi berasal dari kepemilikan umum dan negara yang dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan semua hal di atas diperlukan kebijakan politis dari sebuah negara. Maka dikenal istilah politik ekonomi islam. Artinya, sistem ekonomi islam islam dapat diterapkan secara kaaffah (menyeluruh) hanya jika ada political wiil dari institusi politik yang memegang kebijakan tertinggi untuk menerapkannya.
Demikian dasar ekonomi islam yang dapat membangun keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Sebagai salah satu bukti bahwa (memang benar) islam adalah rahmatan lil ‘aalamiin. Wallaahu a’lam bishshawwaab.

Konsep Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
Penjelasan

Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh. Karena itu suatu sistem ekonomi tidak dapat diharapkan untuk menyiapkan, misalnya, komposisi khusus barang-barang ekspor di negara tertentu, fungsi produksi yang praktis bermanfaat atau secara matematik dapat dikelola, atau rumusan mengenai bagaimana memperbesar fungsi-fungsi tuntutan individual dalam tuntutan yang berskala nasional. Komponen-komponen teori ekonomi seperti itu tidak dapat diawali dengan sistem tersebut karena komponen-komponen itu timbul dalam aplikasi praktis sistem tersebut dalam tatanan berbagai kondisi yang ada. Dengan melihat kondisi-kondisi ini dan dalam kerangka sistem ekonomi yang berlakulah unsur-unsur teori ekonomi seperti bisa dikembangkan, diuji dan diteorisasikan.

Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian sudah diberikan kepada masalah ini. Sebagai akibatnya, beberapa buku yang dikatakan membahas "sistem ekonomi Islam" sebenarnya hanya berbicara tentang latar belakang hukumnya saja, atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam. Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai kajian sisterm ekonomi, sama sebagaimana kajian terhadap tatabahasa yang hanya sedikit menyinggung pembentukan keterampilan berpidato saja

Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari Hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqhul-Mu'malat) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim Ekonomi Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya.

Tidak adanya pembedaan antara Fiqhul-Mu'amalat dan ekonomi Islam seperti itu merupakan sumber lain dari kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam. Beberapa buah buku menggunakan alat-alat analisis fiqh dalam ekonomi, sedangkan buku-buku lain mengkaji ekonomi Islam dari sudut pandang fiqh. Sebagai contoh, teori konsumsi kadang-kadang berubah menjadi pernyataan kembali hukum Islam mengenai beberapa jenis makanan dan minuman, bukan kajian mengenai perilaku konsumen terhadap sejum1ah barang konsumsi yang tersedia, dan teori produksi diperkecil maknanya sebagai kajian tentang hak pemilikan dalam Islam yang tidak difokuskan pada perilaku perusahaan sebagai unit produktif.

Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam peristilahan Fiqhul-Mu'amalat adalah bahwa ancangan seperti itu, pada dasarnya, terpecah-pecah dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi. Barangkali hal inilah yang menjadi sebab tidak adanya teori moneter makroekonomik dalam semua literatur mengenai ekonomi Islam.

Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi (itu sendiri).

Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H), al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam (meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H), al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808 H), dan banyak lainnya lagi.

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.

Kajian terhadap perkembangan historik ekonomi Islam itu merupakan ujian-ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti sangat penting, terutama dalam bidang kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Namun peringatan terhadap adanya dua bahaya perlu dikemukakan bila aspek historik Islam itu diteliti. Pertama, bahaya kejumbuhan antara teori dengan aplikasi-aplikasinya, dan kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya pertama muncul ketika para pemikir ekonomi Muslim modem tidak membedakan secara jelas antara konsepsi Islam dan aplikasi-aplikasi historiknya.

Hal ini tampak sangat jelas dalam cakupan keuangan negara, karena hampir semua buku mengenai keuangan negara yang ada dalam perpustakaan Islam kontemporer menganggap sumber-sumber negara sebagai sumber-sumber yang ada pada masa negara Islam besar, sejak masa 'Umar bin Khattab sampai masa Harun al-Rasyid. Sedikit sekali perhatian diberikan kepada pengembangan teori tentang keuangan negara yang didasarkan atas Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW. Hal ini tercermin dalam penampilan histori keuangan negara dalam Islam yang sedikit sekali memberikan ksempatan untuk menguji aplikabilitasnya pada saat sekarang karena karena adanya perubahan suasana di semua negara Islam.

Bahaya kedua muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan untuk mengancang Al-Qur'an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.

Rancangan historik dalam kajian terhadap ekonomi Islam itu kadang-kadang diterapkan dalam kaitannya dengan masyarakat-masyarakat Muslim masa sekarang. Hal ini tercermin dalam ekonomi Islam yang hanya berbicara tentang harta dan penghasilan, konsumsi yang tidak semestinya dan sebagainya, bukan mengenai penanggulangan mekanisme makroekonomik dari sistem ekonomi Islam itu. Tidak diragukan bahwa beberapa persoalan di negara-negara Islam sekarang ternyata serius dan penting, dan bahwa persoalan-persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam kerangka ekonomi Islam itu, namun bila sistem ekonomi Islam itu merupakan sistem yang pokok bahasannya, misalnya, nasionalisasi industri dan penataan pemilikan tanah (land reform), lantas apa yang akan terjadi setelah semuanya ini berhasil diraih? Apa yang bisa dilakukan oleh sistem seperti, katakanlah, untuk industri yang telah dirasionalisasi atau tanah yang (pemilikannya) telah ditata kembali itu?

Batas-batas antara sistem ekonomi Islam yang bisa diaplikasikan terhadap perekonomian yang sehat dengan pertumbuhan yang normal, di satu pihak, dan tindakan-tindakan darurat yang dapat diambil oleh para pejabat penanggungjawab bidang perekonomian untuk membahas masalah sementara seperti peran ketidakadilan dalam distribusi barang-barang, atau kemiskinan, di pihak lain, seharusnya diberi demarkasi (juga). Tanpa demarkasi seperti itu, ekonomi Islam akan menjadi kajian parsial terhadap gejala-gejala peralihan yang akan menimbulkan pemborosan setelah pembangunan negara-negara Islam itu, ini tidak berarti bahwa persoalan-persoalan seperti persoalan-persoalan pembangunan itu tidak boleh mendapatkan perhatian langsung dari para ahli ekonomi Islam itu, melainkan harus diartikan bahwa persoalan-persoalan ini harus ditanggulangi dalam kerangka teori umum ekonomi Islam yang mempertahankan relevansinya dengan semua tahap pembangunan ekonomi dan suasana politik.

Diversifikasi literatur Islam modem mengenai ekonomi timbul dari kesulitan inheren dalam jenis kajian ini. Sama sekali tidak ada "Teori Ekonomi Islam" yang tertulis dalam pengertiannya yang ketat. Selain itu, bahkan mungkin banyak orang berkeberatan dengan digunakannya istilah "Teori Ekonomi" itu dengan alasan bahwa bila suatu teori adalah penafsiran terhadap beberapa aspek realitas, berarti bisa terdapat banyak teori yang bernafaskan nilai-nilai filosofik Islam dalam penafsiran terhadap realitas ekonomi. Ketidakjelasan diantara kedua pandangan ini telah mendorong sejumlah penulis untuk menampilkan pandangan yang sangat sempit mengenai filsafat ekonomi Islam dan membingkainya dengan cara sangat terbatas yang tidak sesuai dengan implikasi-implikasi teoretik nilai-nilai filsafat ini. (Upaya pertama untuk menetapkan demarkasi batas-batas antara filsafat ekonomi dalam Islam dan teori-teori ekonomi dari para penulis bidang ekonomi dilakukan oleh as-Sadr pada tahun 1964. Dia diikuti oleh M.N. Siddiqi pada tahun 1971.

Kesulitan tipe kedua dihadapi tidak hanya oleh penelitian di bidang ekonomi Islam tetapi oleh semua kajian yang membahas berbagai aspek sosial Islam, ia muncul dari hakikat sumber-sumber hukum Islam itu sendiri. Al-Qur'an dan Sunnah Al-Qur'an merupakan firman (kalam) Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi kehidupan perilaku manusia, Kitab Suci itu tidak tersusun dalam bagian dan bab, yang masing-masing membahas, kehidupan manusia seperti Hukum, Politik, Ekonomi dan sebagainya, dan juga tidak diberi judul-judul di dapat menemukan berbagai aplikasi dan aturan yang bersumber daripadanya. Kadang-kadang ia merupakan rincian yang tepat, misalnya, dalam kaitannya hukum waris. Dalam hal-hal lain ia hanya menyinggung pemecahan secara garis besar, yang menunjukkan bahwa seharusnya para 'ulama' dan pemikir Muslim dapat mengembangkan dan melengkapi rincian-rincian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip ini dan dengan memperhatikan situasi yang ada.

Mengancang dan mengembangkan teori-teori semacam itu adalah tugas para sarjana Muslim, dan hasil-hasil yang diperoleh dari upaya-upaya ini tidak dapat dikaitkan baik dengan Allah maupun dengan Al-Qur'an. Yang dapat dikemukakan mengenai hal ini bahwa ia adalah pandangan (sarjana-sarjana) Muslim tetapi bukan pandangan Islam, karena berbagai akibat dari situasi mereka terhadap teoretisasi tersebut tidak dapat diingkari. Selain itu mereka tidak memiliki otoritas untuk menafsirkannya.

Memang tidak ada seorang pun memiliki hak istimewa seperti itu. Sumber kedua, yaitu Sunnah, adalah pemahaman dan aplikasi Nabi terhadap Al-Qur'an. Kesulitan yang ditampilkan oleh sumber ini timbul dari kenyataan bahwa Nabi ketika itu, pada saat yang sama, adalah juga kepala negara. Karena itu sangat sulit untuk dibedakan antara sikap-sikapnya terhadap ajaran-ajaran Al-Qur'an yang bersifat permanen dan mengikat untuk selama-lamanya, dan terhadap aturan-aturan yang terkait dengan berbagai situasi di masa hayatnya, disamping kesulitan tersebut di atas. Upaya pertama yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk mengangkat rincian-rincian yang rumit megenai bidang ekonomi dari dalam Al-Qur'an dan Sunnah itu ke dalam teori dilakukan pada tahun 1964, lagi-lagi, oleh as-Sadr.

Pernyataan terakhir dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat analisis. Literatur Islam yang ada sekarang nengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode. Pertama adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran etrospektif. Metode pertama dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, Fl-lqalta', dan sangat dikenal di kalangan mereka, diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang merasakan tekanan: kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat Muslim dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut dan mengujinya dengan memperhatikan Petunjuk Tuhan.

Kajian dalam pembahasan ini mempergunakan kedua metode tersebut. Namun perlu disadari bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajian terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam tetapi hanya sedikit bisa diaplikasikan dalam kajian terhadap makroekonomi dan keseimbangan umum dalam sistem ekonomi semacam itu, atau bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan matematik tertentu. Karena itu kajian ini akan mengaplikasikan alat-alat analisis matematik yang dikenal dalam teori ekonomi modern kapan saja dirasa perlu atau dianggap bermanfaat. Memang sebenarnya metode yang digunakan para Fuqaha pun sebenarnya bersifat matematik dalam semangat dan kecenderungannya.





Karakteristik Ekonomi Islam
Ekonomi sebagai suatu usaha mempergunakan sumber-sumber daya secara rasional untuk memenuhi kebutuhan, sesungguhnya melekat pada watak manusia. Tanpa disadari, kehidupan manusia sehari-hari didominasi kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan petunjuk Allah Swt. dalam rangka memperoleh ridho-Nya.
Menurut ahli Ekonomi Islam, ada 3 (tiga) karakteristik yang melekat pada Ekonomi Islam, yaitu :
(a) Inspirasi dan petunjuknya diambil dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah;
(b) Perspektif dan pandangan ekonominya mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber;
(c) Bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal.
Berkaitan dengan hal pertama, terdapat deripatif dari karakteristik Ekonomi Islam, yaitu sbb. :
(a) Tidak adanya transaksi yang berbasis bunga (riba);
(b) Berfungsinya institusi zakat;
(c) Mengakui mekanisme pasar (market mechanism);
(d) Mengakui motif mencari keuntungan (profit motive);
(e) Mengakui kebebasan berusaha (freedom of enterprise);
(f) Kerjasama ekonomi (Didin Hafidhuddin, 2003: 18-19).

Prinsip Khoir / Nur:
Nilai – nilai keilahian kesejahteraan & kemaslahatan masyarakat.
Ekonomi zulumat:
Kapitalis, Liter: untung materialis.
Model dalam praktek:
1. Syirkah: PT, CV, Farma
2. Ijararah: berdagang
3. Mzaro’ah / murokhobah
4. Takaful

sumber : wikipedia.com, google.com, dan penambahan dari buku perekonomian indonesia dan teori ekonomi 1

Istilah-Istilah Pada Kartu Kredit

Istilah-Istilah Pada Kartu Kredit Alias CC
Buat yang Sudah punya credit card, mungkin Sudah tahu banyak tentang Term/istilah yang ada, Tapi kalau belum punya dan bakal punya punya, inilah beberapa arti dari Istilah yang sering digunakan, Berguna banget untuk mempelajari ini, sebelum nyoba nyodorin aplikasi:
Annual fee
Annual fee adalah iuran tahunan, yaitu biaya yang diwajibkan oleh bank penerbit kartu kredit atas kartu kredit kita setiap Tahun. Namun Jika dikenakan bulanan, disebut iuran bulanan atau Monthly fee. Biasanya Annual fee itu bervariasi dari 150 ribu (Rupiah) hingga ada yang sejutaan lebih bagi premium card
Credit Shield
Program Tambahan yang dimaksudkan Sebagai perlindungan tagihan. Dimana akan dikenakan biaya tertentu terhadap tagihan kartu kredit pemilik. Manfaat dari program ini adalah apabila anda tidak mampu sementara, akan dibayarkan pembayaran minimum dan pembayaran Full apabila terjadi cacat tetap atau kematian.
Gesek Tunai aka GESTUN
Gestun adalah transaksi belanja dimana merchant tidak memberikan barang namun uang tunai. Berbeda dengan cash advance, gesek tunai dilakukan langsung di merchant. Trik ini sering digunakan para pemegang kartu kredit untuk..
lanjut lagi…
Cash Advance
Fasilitas penarikan tunai dengan memotong limit dari kartu kredit kita. Cash Advance dapat dilakukan melalui ATM atau di counter bank penerbit KK. Cash advance biasanya dikenakan bunga lebih besar dari pembelanjaan.
Kartu Tambahan
Fasilitas yang diberikan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu ingin memberikan fasilitas KK kepada anggota keluarga nya yang lain. Pemegang kartu utama bertanggung jawab penuh atas kartu tambahan ini.
Limit credit card
Cukup jelas, ini merupakan batas maksimum yang dapat di gunakan untuk berbelanja dan cash advance. Apabila kita belanja melebihi angka ini, transaksi anda bisa ditolak(decline) atau kadang disetujui namun akan dikenakan biaya over-limit.
Suku Bunga Tahunan
Tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank penerbit kartu kredit apabila anda tidak membayar lunas tagihan pembelanjaan atau cash advvance anda pada saat jatuh tempo.
Tanggal Jatuh Tempo(Dead line)
Batas waktu/tanggal terakhir bagi anda untuk melakukan pembayaran kartu kredit.
Sebagai tambahan, Proses pembayaran dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja. Bank tidak akan perduli tanggal berapa anda melakukan pelunasan/pembayaran. yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut sukses masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda (Bad reputation).
Transfer Balance
Program memindahkan tagihan Kartu Kredit anda ke rekening Kartu Kredit lainnya. (Bank A to Bank B)
Limit Cash Advance
Batas maksimum yang dapat anda gunakan untuk tarik tunai dari ATM maupun counter bank. Biasanya jumlahnya lebih kecil dari Limit Kartu.
Pembayaran Minimum (minimum payment)
Nilai angka minimum pembayaran tagihan kartu kredit anda. Biasanya min Rp 50,000 atau 10% dari total tagihan yang ada. Tidak membayar dari jumlah yang ditentukan = NUNGGAK = Bunga Besar.

sumber : buku istilah-istilah dalam ekonomi (kartu kredit)

iin napisa,2eb08,25209732

inflasi dan pengangguran

Inflasi
Definisi Inflasi :
Secara umum inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus selama waktu tertentu .

Komponen Inflasi
Ada tiga komponen yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan telah terjadi inflasi, Prathama dan Mandala (2001:203)
1. Kenaikan harga
Harga suatu komoditas dikatakan naik jika menjadi lebih tinggi darpada harga periode sebelumnya.
2. Bersifat umum
Kenaikan harga suatu komoditas belum dapat dikatakan inflasi jika kenaikan tersebut tidak menyebabkan harga secara umum naik.
3. Berlangsung terus menerus
Kenaikan harga yang bersifat umum juga belum akan memunculkan inflasi, jika terjadi sesaat, karena itu perhitungan inflasi dilakukan dalam rentang waktu minimal bulanan

Tingkat Inflasi
Kondisi inflasi menurut Samuelson (1998:581), berdasarkan sifatnya inflasi dibagi menjadi tiga bagian yaitu
1) Merayap {Creeping Inflation)
Laju inflasi yang rendah (kurang dari 10% pertahun), kenaikan harga berjalan lambat dengan persentase yang kecil serta dalam jangka waktu yang relatif lama.
2) Inflasi menengah {Galloping Inflation)
Ditandai dengan kenaikan harga yang cukup besar dan kadang-kadang berjalan dalam waktu yang relatif pendek serta mempunyai sifat akselerasi yang arrinya harga-harga minggu/bulan ini lebih tinggi dari minggu/bulan lalu dan seterusnya.
3) Inflasi Tinggi {Hyper Inflation)
Inflasi yang paling parah dengan dtandai dengan kenaikan harga sampai 5 atau 6 kali dan nilai uang merosot dengan tajam. Biasanya keadaan ini timbul apabila pemerintah mengalami defisit anggaran belanja.

Metode Pengukuran Inflasi
Suatu kenaiikan harga dalam inflasi dapat diukur dengan menggunakan indeks harga. Ada beberapa indeks harga yang dapat digunakan untuk mengukur laju inflasi (Nopirin,1987:25) antara lain:
a) ConsumerPriceIndex (CPI)
Indeks yang digunakan untuk mengukur biaya atau pengeluaran rumah tangga dalam membeli sejumlah barang bagi keperluan kebuthan hidup:

CPI= (Cost of marketbasket ingiven year : Cost of marketbasket in base year) x 100%

b) Produsen PriceIndex dikenal dengan Whosale Price Index
Index yang lebih menitikberatkan pada perdagangan besar seperti harga bahan mentah (raw material), bahan baku atau barang setengah jadi. Indeks PPI ini sejalan dengan indeks CPI.
c) GNP Deflator
GNP deflator ini merupakan jenis indeks yang berbeda dengan indeks CPI dan PPI, dimana indeks ini mencangkup jumlah barang dan jasa yang termasuk dalam hitungan GNP, sehingga jumlahnya lebih banyak dibanding dengan kedua indeks diatas:

GNP Deflator = (GNP Nominal : GNP Riil) x 100%

Faktor - faktor yang mempengaruhi Inflasi
Menurut Samuelson dan Nordhaus (1998:587), ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya inflasi:
a. DemandPull Inflation
Timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian, menarik harga ke atas untuk menyeimbangkan penawaran dan pennintaan agregat.
b. Cost Push Inflation or Supply Shock Inflation
Inflasi yang diakibatkan oleh peningkatan biaya selama periode pengangguran tinggi dan penggunaan sumber daya yang kurang efektif.

Sedangkan faktor- faktor yang menyebabkan timbulnya inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh Demand Pull Inflation dan Cost Push Inflation tetapi juga dipengaruhi oleh :
a) Domestic Inflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga barang secara
umum di dalam negeri.
b) ImportedInflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga-harga barang
import secara umum






Penyebab inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu
kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.



Penggolongan inflasi
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
Mengukur inflasi
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
• Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
• Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
• Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
• Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
• Indeks harga barang-barang modal
• Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.

Dampak
Pekerja dengan gaji tetap sangat dirugikan dengan adanya Inflasi.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
• Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun di tahun 2003 -atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
• Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
• Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
• Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
• Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengangguran
• Pengertian Pengangguran
• Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
B. Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran
Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.
Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%
C. Jenis & Macam Pengangguran
1. Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.
2. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment
Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
3. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
4. Pengangguran Siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengengguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.
PERTUMBUHAN EKONOMI
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional[1]. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik.
Faktor

Sumber daya alam yang dimiliki mempengaruhi pembangunan ekonomi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor nonekonomi.
Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor nonekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang ada di masyarakat, keadaan politik, kelembagaan, dan sistem yang berkembang dan berlaku.

Hubungan inflasi, pengangguran dan pertumbuhan ekonomi

Ada suatu hubungan terbalik antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran dalam suatu perekonomian. Semakin banyak pengusaha memperluas kesempatan kerja semakin dia harus membayar dengan faktor tertentu produksi dan pembayaran lebih banyak faktor produksi peningkatan biaya produksi unit akan diamati dan dalam rangka mempertahankan profitabilitas produk pengusaha akan mengembang harga produk tersebut.. Sebuah proses serupa akan diamati di seluruh perekonomian ketika pemerintah bermaksud untuk menciptakan pekerjaan. Harga produk atau jasa, di mana tenaga kerja terinstal, akan meningkat sehingga kenaikan tingkat inflasi akan terlihat melalui ekonomi luar.
Dapat disimpulkan dari penjelasan tersebut di atas bahwa ketika pemerintah berniat untuk menurunkan menurunkan tingkat pengangguran yang harus menanggung kenaikan tingkat inflasi dalam perekonomian nasional.
yang berbeda antara inflasi dan pengangguran….
jumlah orang yang menganggur adalah jumlah orang di negara yang tidak memiliki pekerjaan dan yang tersedia untuk bekerja pada tingkat upah pasar saat ini. Ini dengan mudah dapat diubah menjadi persentase dengan mengaitkan jumlah pengangguran, dengan jumlah orang dalam angkatan kerja.
Inflasi adalah kenaikan harga secara umum selama 12 bulan. Ini diukur dengan mengambil rata-rata tertimbang semua produk konsumen (tertimbang pada frquency pembelian) dan menganalisis tren harga keseluruhan. Hal ini sering disebut Indeks Harga Konsumen (CPI) atau Harmonised Indeks Harga Konsumen (HICP). Hal ini menunjukkan berapa banyak, sebagai persentase, tingkat harga umum dari semua barang-barang konsumsi telah berubah sepanjang tahun.
Kedua telah dianalisis bersama-sama dengan kurva Phillips yang menunjukkan tingkat inflasi diplot terhadap tingkat pengangguran.

sumber: www.wikipedia.com
buku analisis ekonomi untuk bisnis

nama: iin napisa, 2eb08,25209732

Jumat, 03 Desember 2010

AYO BERKOPERASi

Nama : Iin Napisa
Kelas : 2EB08
NPM : 25209732



AYO BERKOPERASI!!


Tanggal 12 juli 2010 adalah hari kopereasi yang ke 63 . Besar harapan agar dunia perkoperasian di Indonesia dapat segara bangkit . Karena ditengah adanya perjanjian CAFTA dengan china dimana barang-barang hasil produksi dari China dapat dengan mudah masuk ke Indonesia . Hal ini akan semakin membuat produk-produk dalam negeri tergerus oleh produk dari china yang memang harganya lebih murah. Sebagai contoh saat ini di psar Indonesia sudah banyak terdapat batik hasil cetakkan china yang sedikit mengancap produksi batik dalam negeri. Sebagai contoh saat ini transaksi penjualan batik Cina saat ini rata-rata mencapai Rp 300–Rp 500 juta per hari. Sedangkan penjualan batik Pekalongan rata-rata di bawah Rp 150 juta per hari. “china memproduksi batik cetak dalam skala besar dan cepat untuk dipasarkan ke Indonesia dengan harga murah. Akibatnya, produk lokal pun kalah bersaing. Sungguh ironi batik yang merupakan pakaian khas indonesia , di indonesianya sendiri kalah bersaing dengan batik produksi China.
Eksistensi Koperasi sebenarnya memberikan kontribusi yang baik dalam menopang kebutuhan anggotannya. Namun masih banyak anggota koperasi yang belum memahami bagaimana berkoperasi dengan baik, hal ini membuat koperasi tidak dijalankan dengan baik ada yang bangkrut karena modalnya macet terlalu banyak dipinjam anggotanya dan tidak dibayar, dikorupsi pengurusnya , kemampuan SDM yang belum memadai dan dalam pengelolaannya belum
sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip koperasi, pengelolaan tidak transparan serta pembukuan keuangan yang buruk. Bung Hatta pernah berujar bahwa "membangun dan mengemudikan koperasi lebih sulit, karena semua anggota harus ikut aktif dengan keinsyafan untuk memajukan koperasi. Oleh karena itu koperasi menghedaki didikan dan latihan, yang tidak terlaksana dalam waktu singkat, bahkan memerlukan waktu bertahun-tahun." Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendidikan bagi anggota dalam koperasi. Pendidikan merupakan cara terbaik dalam meretas kesadaran berkoperasi, rasa memiliki koperasi dan meneguhkan keyakinan para anggota.
Menurut survei kurangnya pendidikan koperasi berbanding lurus dengan volume usaha koperasi di Indonesia masih rendah hanya berkisar 60 triliun pertahun. Sedangkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi baru 22%. Bandingkan dengan negara maju, umumnya persentase apartisipasi masyarakat cukup tinggi, di AS partisipasi mencapai 70%, di Singapura 80%.
Menurut saya pendidikan koperasi akan membuat tumbuhnya harga diri dan kesaran berkoperasi yang tinggi. Dengan adanya harga diri dan kesadaran yang tinggi ini akan memberikan kekuatan mental kepada koperasi, untuk mengatsi kesulitan yang dihadapi. Kekuatan Moral dan mental lebih penting bagi koperasi dibanding modal dan capital.
“Mari kita tumbuhkan dan berdayakan pendidikan koperasi dimulai dari sekolah dasar. Agar sejak kecil masyarakat Indonesia memiliki harga diri dan kesadaran yang tinggi untuk membangun perekonomian dengan koperasi”.