1. Pengertian hukum dan hukum ekonomi.
a. Pengertian hukum : hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Refrensi : belajar hokum Indonesia di google .
b. Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum.
Tujuan hukum : untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber-sumber hukum :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Refrensi : belajar hukum Indonesia di google .
c. Kodifikasi hukum : pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Refrensi : www.pendekarhukum.com
d. Kaidah/norma
Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Mertokusumo (2000: 117) menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.
Dengan demikian, hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan dalam bersikap atau melakukan perbuatan yang dipandang pantas atau baik dilakukan.
Refrensi : anneahira.com di google.
Norma hukum :
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat
• Refrensi : Wikipedia di google.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar